Skip to content

Linux Fun

Artikel seputar linux, teknik informatika dan sistem informasi

Menu
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Menu

Tugas, Hak dan Wewenang DPRD

Posted on November 25, 2014 by linuxfun

Tugas dan wewenang DPRD adalah

  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  3. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
  7. Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  8. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Hak DPRD

Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu:

  1. Hak interpelasi.
  2. Hak angket.
  3. Hak menyatakan pendapat.

Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:

  1. Memilih dan dipilih.
  2. Membela diri.
  3. Imunitas.
  4. Protokoler.
  5. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  6. Mengajukan pertanyaan.
  7. Menyampaikan usul dan pendapat.
  8. Keuangan dan administrasi.

Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  3. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  4. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  5. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/ janji anggota DPRD.
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
  7. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  8. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
  9. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sifat-Sifat Benda, Pengenalan Sifat Fisik dan Sifat Kimia
  • Konsep dan Pengertian Teori Keseimbangan Umum
  • Database Oracle
  • Perpajakan, Fungsi, Tujuan, dan Sistem Perpajakan di Indonesia
  • Teori Konsumen, Memahami Perilaku Konsumen dalam Memilih Barang dan Jasa
  • Asimetri Informasi, Perilaku Agen, Moral Hazard, Adverse Selection dan Pasar Asuransi
  • Memahami Konsep Penting dalam Ekonomi Perusahaan dan Industri, Pengambilan Keputusan, Teori Pasar, Investasi, dan Strategi Perusahaan
  • Mempelajari Konsep Keseimbangan Umum, Interaksi Pasar Barang dan Faktor Produksi serta Peran Pemerintah dalam Perekonomian
  • Efisiensi Pasar dan Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Memahami Konsep-konsep dalam Ekonomi Kesejahteraan
  • Eksternalitas dan Public Goods, Mempelajari eksternalitas, manfaat publik, biaya dan manfaat sosial, dan peran pemerintah dalam mengatasi pasar yang tidak sempurna
  • Analisis Pasar Monopoli, Memahami Monopoli, Persaingan Monopolistik, Oligopoli, Kartel, dan Pengaruhnya Terhadap Harga dan Kualitas Produk atau Jasa

Categories

  • Adobe
  • Alga
  • Algoritma
  • Algoritma Genetika
  • Android
  • Basis Data
  • Biologi SMA Kelas 10
  • Biometrik
  • Borland Delphi
  • Buku Pelajaran SMA
  • Buku Pelajaran SMK
  • Buku Pelajaran SMP
  • Business Intelligence
  • C++
  • Cacing
  • Citra Digital
  • Clustering
  • Customer Relationship Management
  • Data Flow Diagram
  • Data Mining
  • Data Warehouse
  • Database Terdistribusi
  • Databases
  • Desain Grafis
  • Ekonomi
  • Ekonomi Makro
  • Ekonomi Micro
  • Ekonomi SMA Kelas 12
  • Enterprise Resource Planning
  • Entity Relationship Diagram
  • Financial Management
  • Fuzzy
  • Game
  • Ganggang
  • Globalisasi
  • Hewan
  • Hidden Markov Model
  • Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas 9
  • Internet
  • Invertebrata
  • Jamur
  • Java
  • Keanekaragaman Hayati
  • Kebijakan Publik
  • Kecerdasan Buatan
  • Klasifikasi Makhluk Hidup
  • Knowledge Management
  • Komputer
  • Koperasi
  • Kriptografi
  • Logika Informatika
  • Manajemen
  • Manajemen Badan Usaha
  • Manajemen Proyek Sistem Informasi
  • Microsoft Acces
  • Monera
  • Multimedia
  • My SQL
  • Negara Berkembang
  • Negara Maju
  • Network Management
  • Otonomi Daerah
  • Pascal
  • Pelajaran IPA SMP Kelas 1
  • Pembelaan Negara
  • Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 9
  • Pengenalan Pola
  • Penutupan Siklus Akuntansi
  • Perang Dunia II
  • Perpajakan
  • PHP
  • PLC
  • Prestasi Diri
  • Protista
  • Prototype
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang
  • Sistem Informasi
  • Sistem Informasi Geografis
  • Sistem Kelistrikan
  • Sistem Pakar
  • Sistem Pendukung Keputusan
  • Sistem Pengapian
  • SMS Gateway
  • SQL Server
  • Teknik Sepeda Motor SMK Kelas 11
  • Teori Ekonomi
  • Thyristor
  • Tingkatan Manajemen
  • Tumbuhan
  • UML
  • Uncategorized
  • Vertebrata
  • Video
  • Virus
  • Visual Basic
© 2023 Linux Fun