Bentuk Koperasi Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan…
Category: Koperasi
Karakteristik Koperasi Indonesia
Pengertian Koperasi Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi…
Modal Koperasi
Modal merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan jalannya koperasi. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal Sendiri Simpanan Pokok Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.