Syarat Pembentukan Koperasi Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut. Pasal 6 Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pasal 7 Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Category: Ekonomi SMA Kelas 12
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk…
Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat AnggotaRapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun…
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk Koperasi Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan…
Karakteristik Koperasi Indonesia
Pengertian Koperasi Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi…
Neraca Saldo Setelah Penutupan dan Jurnal Pembalik
Neraca Saldo Setelah Penutupan Setelah ayat jurnal penutup dan memindahbukukan (posting) ke buku besar, tahap berikutnya dari siklus akuntansi adalah membuat neraca saldo setelah penutupan. Tujuan membuat neraca saldo setelah penutupan adalah untuk memastikan kebenaran buku besar apakah telah seimbang (balance) sebelum memulai pencatatan transaksi pada periode akuntansi berikutnya.
Laporan Keuangan
Seperti halnya perusahaan jasa, perusahaan dagang juga menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan pada perusahaan dagang juga terdiri atas laporan laba-rugi, laporan perubahan modal, dan neraca. Laporan Laba-Rugi Laporan laba-rugi pada perusahaan dagang memberikan beberapa informasi mengenai hal-hal berikut ini. Penjualan Bersih Jumlah yang dibebankan kepada pembeli karena terjadi penjualan barang, baik secara kredit maupun tunai…